Wednesday, October 5, 2011

Class Action untuk Operator Konten Pencuri Pulsa Rp140 Milyar Per Bulan

Operator konten pencuri pulsa yang suka menegirimkan sms jebakan (tipuan) dengan 4 digit yang sudah sangat meresahkan masyarakat itu, layak diajukan ke pengadilan melalui “class action”. Sudah pula banyak bloger menulis soal penguras pulsa ini, termasuk saya juga pernah menulis di sebuah blog dan di situseni.com.

Bersyukur bahwa kementerian Komunikasi dan Informasi sekarang bertindak. Menkominfo Tifatul sembiring seperti dikutip para wartawan menyatakan akan mengusut para operator konten yang suka mencuri pulsa itu. Bila terbukti mereka benar-benar melakukan penipuan, maka pemerintah akan mengajukannya ke polisi.

“Kalau seseorang merasa tidak mendaftar tapi tiba-tiba dia terima SMS kiriman  yang tidak pernah dikehendakinya, maka ini sudah pemerasan, penipuan. Kalau mau menjadi pelanggan, kan mestinya mendaftar, tapi ini masyarakat tidak pernah merasa mendaftar,” kata Tifatul Sembiring kepada wartawan, pada 5 Oktober di Jakarta.

Tv One dan MetroTV memberikan soal ini, juga media yang lain. Bagsulah!

Dalam pada itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyatakan dalam sebulan pencuri pulsa itu bisa menguras sampai Rp 140 milyar per bulan. Gila, besar sekali. YLKI sedang mengumpulkan pengaduan masyarakat untuk mengajukan konten penuri pulsa itu.

Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) juga sedang mengumpulkan pengaduan dari masyarakat. Saat ini, setidaknya sudah ada 400-an pengaduan masyarakat. Bahan pengaduan ini akan dikumpulkan bersama YLKI, dan untuk selanjutnya diajukan ke polisi.

Hemat saya, perlu diadakan class action karena ini sudah merugikan masyarakat secara luas. Bila terbukti bersalah, mereka harus ditindak, dan uang yang telah mereka curi harus diambil kembali dan diserahkan kepada masyarakat melalui negara. Selanjutnya, perusahaan yang mendirikan operator
konten pencuri pulsa itu, dan perusahaan operator seluler yang mendukung, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dikenai hukuman, paling rendah membayar denda, dan paling berat disita asetnya, dan perusahaannya diambil alih oleh negara.

Budaya class action harus digencarkan, karena penipuan kini merebak di mana-mana. Class Action bisa dikembangkan ke depannya, mengadukan pemerintah yang mbalelo. Masyarakat harus berani, jangan terus-terusan dijajah oleh pengusaha dan penguasa.

No comments:

Post a Comment

tulisan yang nyambung